Jakarta, (SNC): Pengunggah video Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung isi surat Al-Maidah di Pulau Seribu, Buni Yani saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Buni Yani sebagai tersangka ini setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Mapolda Metro Jaya. Data yang dilansir, Republika.Co.Id, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap menuliskan kata-kata provokatif di akun Facebooknya pada tanggal 6 Oktober 2016 silam.
"Yang menjadi masalah adalah perbuatannya bukan memposting video, tapi perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga kalimat di akun FB-nya ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11) malam.
Menurutnya dalam postingan itu, ada tiga paragraf tidak ada dalam video yang diunggah Buni Yani, sehingga cukup membuktikan bagi pihaknya, menetapkan mantan Dosen tersebut menjadi tersangka.
Ia dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dan penghasutan SARA. Buni Yani diancam dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 UU NO 11 tentang ITE dan pasal 45 ayat 2 UU NO 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.(red)